SD & SLTPSekolah MenengahPerguruan TinggiPendidikan Network IndonesiaTeknologi & PendidikanSains & TeknologiMajalah Teknologi IndonesiaPenelitian Indonesia
 Jaringan Pendidikan Kita
 Sekolah & Lembaga
 Berita dan Artikel
 Informasi
 Menganai Kami
 Konservasi PerAiran
  
Conservation PerAiran

  
 E-Mail Pendidikan Gratis
  

Nama:
Panggilan:

Nama@Pendidikan.zzn.com

Login:
Password:

Nama@Pendidikan.zzn.com

  
 Link-Link Khusus
  



Aspirasi Pendidikan Kita
Aspirasi Kita


  
 100 Kunjungan Terakhir
  

  
 Login
  
Login:
Pass:
Register?
  
 
Kasus Prita, Preseden Buruk Hukum di Indonesia
By admin
Thursday, August 06, 2009 15:55:00 Clicks: 883 Send to a friend Print Version
Kasus Prita, Preseden Buruk Hukum di Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2009 | 15:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com ? Kasus Prita Mulyasari menjadi preseden buruk bagi proses hukum di Indonesia yang seharusnya berfungsi untuk melindungi setiap warga negara justru malah menyerang balik masyarakat itu sendiri.

Orang-orang yang menyuarakan fakta mudah ditangkap, ditahan, dan diadili, lontar Arief Ariyanto, salah satu anggota Komite Pembela Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi (KPKB), saat jumpa pers di kantor PBHI Jakarta, Kamis (6/8). Ikut hadir Dedi Ali Ahmad dari PBHI yang juga tergabung dalam KPKB.

Arif yang juga sebagai Kepala Divisi Non Litigasi LBH Pers menegaskan, kasus Prita merupakan salah satu contoh korban penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketidakprofesionalisme kinerja aparat penegak hukum. Penegak hukum malah menjadi momok dan musuh bagi masyarakat, tegasnya.

Dedi Ali Ahmad mengatakan, hak berpendapat seperti yang dilakukan Prita adalah hak fundamental yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun. Prita korban dari UU (ITE) yang dibuat secara tidak baik dan tidak menjunjung prinsip kebersamaan, lontarnya.

Untuk itu, kata dia, KPKB mendesak pemerintah khususnya Depkominfo untuk mengkaji ulang dan merevisi semua UU ITE yang telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengancam prinsip-prinsip kebebasan berpendapat.

Selain itu, lanjut Dedi, KPKB juga mendesak kepolisian untuk tidak lagi menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27 Ayat (3) UU ITE sebagai jerat hukum karena memasung kebebasan berpendapat.

Ketika ditanya tanggapan atas kemungkinan perdamaian antara Prita dan RS Omni, ia menjawab, perdamaian tidak akan menghentikan proses pidana yang masih berjalan, tetapi hanya memengaruhi putusan pengadilan. Bisa mengurangi hukuman atau bahkan membebaskan, ujarnya.

Judicial review ulang

Dalam kesempatan itu, Dedi mengungkapkan, KPKB akan kembali mengajukan judicial review ulang kepada MK terhadap Pasal 27 Ayat (3) UU ITE yang pernah ditolak seluruhnya oleh MK tahun lalu dan dianggap konstitusi. Kita tunggu hasil akhir dari kasus Prita yang masih berjalan. Kemungkinan nanti Prita sendiri yang mengajukan judicial review, jelasnya.

C8-09

Sumber: Kompas.Com
http://megapolitan.kompas.com/read/xml/2009/08/06/
15554429/Kasus.Prita..Preseden.Buruk.Hukum.di.Indonesia
 
More Berita Sains & Teknologi Berita
. Indonesia Menuju Produsen TV LCD Terbesar Asia
. 'Digital Native', Perubahan Ini Harus Dicermati
. Apple Bikin Komputer Tablet
. PSB Online Diperjuangkan, Legalitasnya Dipertanyakan
. Kasus Luna Maya Harus Jadi Pijakan Revisi UU ITE
. Teleskop Pemeta Angkasa Segera Diluncurkan
. Biofuel sebagai Energi Bersih hanya Mitos
. Ujian Nasional Tetap akan Diberlakukan
. UNS Sukses Kembangkan Kaki Palsu Berteknologi Endoskeletal
. Peneliti Berhasil Ciptakan Dentuman Atom
 POLLING
  
Berita Yang Anda Paling Sering Mengakses Adalah:
Berita di Internet
Berita di Televisi
Berita di Majalah
Berita di Surat Kabar
Berita di Radio

View Results
Other Poll

Votes: 1803
 Suara Masyarakat
Latest Post
. Sekolah Dasar Swasta tida...
. Uji Sertifikasi
. Sertifikasi Guru
. Penerapan KTSP
Latest Response
. Re: Sertifikasi Guru
. Re: Sertifikasi Guru
. Re: Penerapan KTSP
. Re: Uji Sertifikasi
. Re: Uji Sertifikasi
 Pendidikan Kelas Dunia
  
Pendidikan Kelas Dunia
  
 Baca Berita Setiap Hari
  

Tujuan utama website ini BeritaPendidikan.Com adalah membantu Pelajar dan Guru di Indonesia untuk mencari informasi mengenai Perkembangan Pendidikan. Kebiasaan Membaca adalah isu yang sangat penting dan Kami memasang berita baru di website ini dengan tujuan membantu tetapi itu sangat penting bahwa anda membaca berita secara luas setiap hari. Coba membaca beberapa artikel setiap hari:

Media Indonesia News and Views

Kompas.Com

Republika Online

Suara Pembaruan

Harian Komentar

detikNews Situs Warta Era Digital

Web.Bisnis.Com

TheJakartaPost.Com

  
 Berita Penerbangan
  
Flying in Indonesia

  
 Pojok - Pojok Kita
  
Pojok SiswaPojok Guru
Pojok KepsekPojok TU


  
 Kegiatan & Aktivitas
  
Ikut Kegiatan Kami

  
 Website & Kegiatan
  
Sains.TV

TV Pendidikan

E-Pemerintah - Menuju E-Government



Mencari Lowongan
Memasang Lowongan Kerja

Mencari Beasiswa
Meminta Bantuan Beasiswa
Membantu dengan Beasiswa

Mad Scientist

  
 Seorang Aktivis HAM
  


Selamat Jalan Pak Munir!